ICJR Tidak Setuju Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur: Penyidik, Ini Harusnya Dilindungi

29 Desember 2020, 21:14 WIB
Tersangka Kasus Video Syur, Ternyata Gisel Masih Sah Jadi Istri Gading Marten Saat Itu. /Instagram.com/@gisel_la
PR SUMEDANG - Penetapan status tersangka pada artis Gisella Anastasia dengan pria berinisial MYD oleh pihak kepolisian membuat gempar dunia maya Indonesia.
 
Gisel bersama dengan pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di internet beberapa waktu lalu.
 
Menanggapi hal tersebut, pihak peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan bahwa Gisel dan MYD tidak bisa dipidana atas kasus yang menimpanya itu.
 
Baca Juga: Minta Al-Fatihah dari Warganet untuk Syekh Ali Jaber, Ustaz Yusuf Mansur: Makin Panjang Covidnya
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari berbagai sumber terpercaya pada Selasa, 29 Desember 2020, bahwa ‎peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengingatkan apabila pemeran dalam kasus video tersebut tidak menghendaki adanya penyebar luasan, maka tidak dapat dipidana.
 
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," ujarnya.
 
Bahkan, Maidina menegaskan bahwa Gisel dan MYD disebut sebagai korban bukan tersangka.
 
Baca Juga: Tahun 2021, WA Sudah Tidak Bisa Digunakan? Ternyata Ini Maksudnya
 
"Penyidik harus paham bahwa keduanya merupakan korban yang harusnya dilindungi," katanya menambahkan.
 
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 
 
Bahwasanya dijelaskan jika orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tersebut, maka tidak dapat dipidana.
 
Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Gading Ajak Gempi 'Kabur' Liburan
 
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa terdapat batasan penting dalam UU Pornografi pasal 4, di mana pihak yang membuat video dengan tujuan kepentingan dan konsumsi pribadi, tidak dapat disangkakan pidana untuknya.
 
Lebih lanjut, kata Maidina bahwa pada pasal 6 UU Pornografi memang disebutkan larangan memiliki atau menyimpan konten, terkecuali untuk kepentingan pribadi.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler