Yuk, Kenali Lebih Jauh Tentang Obligasi atau Surat Utang

- 24 Februari 2024, 11:10 WIB
Ilustrasi Obligasi Negara Ritel
Ilustrasi Obligasi Negara Ritel /Ist

SUMEDANG BAGUS -- Pada Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat beberapa efek yang tercatat, diantaranya saham, sukuk, Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estat (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), surat utang (obligasi), serta produk derivatif lainnya. Salah satu efek yaitu obligasi memang bersifat utang, yang artinya investor yang membelinya baik di pasar perdana (saat perusahaan pertama kali menerbitkan obligasi) atau di pasar sekunder (saat obligasi sudah tercatat di BEI) menjadi pihak yang meminjamkan dana ke perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menurut Kepala Kantor BEI Jawa Barat, Achmad Dirgantara, skema penerbitan, termasuk jangka waktu surat utang ini tercantum dalam prospektus surat utang saat diterbitkan. Terdapat dua jenis surat utang di pasar modal Indonesia berdasarkan penerbitnya, yaitu yang diterbitkan negara atau disebut surat utang negara (SUN) atau surat berharga negara (SBN).

Baca Juga: Perlu Diketahui, Untung Rugi Investasi Saham

"SBN pun ada berbagai jenis, ada yang diterbitkan dalam denominasi besar yang dikenal dengan SUN. Ada pula SBN yang diterbitkan dalam denominasi yang relatif terjangkau dan dibuat untuk para investor ritel, atau disebut Obligasi Ritel Indonesia (ORI)," ujarnya.

Selain SBN atau SUN, ada juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang disebut dengan Sukuk Negara. Ada pula Sukuk Negara Ritel (Sukri) yang diperjualkan untuk investor ritel. Jangka waktu penerbitan SUN dan Sukuk bermacam-macam mulai dari jangka waktu pendek, yaitu tiga tahun, lima tahun, 10 tahun hingga yang terpanjang, yaitu 20 tahun.

SUN yang berupa surat pengakuan utang ada yang diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlaku atau jangka waktunya. Ketentuan mengenai SUN diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Sementara itu, Sukuk Negara merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Ketentuan mengenai SBSN diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Sukuk merupakan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama. Sukuk mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya

Selain negara, perusahaan pun bisa menerbitkan surat utang atau yang lebih dikenal dengan sebutan obligasi korporasi. Surat tersebut merupakan obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.

Halaman:

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah