Waduh, Bank BUMD di Purworejo Bangkrut

- 20 Februari 2024, 18:06 WIB
LPS memproses likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo
LPS memproses likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo /istimewa

SUMEDANG BAGUS -- Lagi-lagi ada bank yang bangkrut dan dicabut izinnya karena tidak mampu menjaga kesehatan keuangannya. Kali ini, bank tersebut berlokasi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Ironisnya, bank tersebut merupakan BUMD yaitu Perusahaan Umum Daerah atau Perumda BPR Bank Purworejo. 

Setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin Perumda BPR Bank Purworejo Jateng pada 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung menyiaokan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasinya. 

Baca Juga: LPS Jamin Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia

Untuk melaksanakan pembayaran klaim, penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menyatakan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo. "Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," ujarnya.

Dimas Yuliharto pun mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah pun diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," tuturnya.***

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah