LPS Jamin Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia

- 5 Februari 2024, 19:30 WIB
Likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Surakarta oleh LPS
Likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Surakarta oleh LPS /istimewa

SUMEDANG BAGUS -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia sejak 5 Februari 2024. Karenanya,  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota yang berlokasi di Surakarta, Provinsi Jawa Tengah tersebut. 

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, LPS pun kan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. Bagi debitur bank, tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Selain itu, nasabah diimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Dimas pun menyatakan, "Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154."***

Editor: B. Hartati

Sumber: LPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah