Presiden Jokowi Tetapkan PP Nomor 51 Tahun 2023, Ini Tanggapan APINDO Jabar

- 15 November 2023, 07:19 WIB
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Saat Menjadi Narasumber Pada Acara West Java Economic Society (WJES) yang Diselenggarakan Oleh Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat
Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Saat Menjadi Narasumber Pada Acara West Java Economic Society (WJES) yang Diselenggarakan Oleh Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat /APINDO Jabar

SUMEDANG BAGUS -- Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat 10 November 2023, mendapat sambutan baik dari APINDO Jawa Barat. Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu berharap, Peraturan Pemerintah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan menjadi panduan dalam menetapkan upah. Ning juga berharap, adanya kepastian hukum tersebut mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat.

Ning Wahyu menyatakan, para pengusaha di Jawa Barat yang berada di bawah naungan APINDO Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No. 51 tahun 2023, dalam penetapan upah minimum tahun 2024, bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Perhatikan Tips Berikut Jika Anda Ingin Berlibur Menggunakan Kereta Api

Formulasi upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu itulah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

"Dengan terbitnya peraturan tersebut maka Saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menentukan besaran upah di tahun 2024," tutur Ning.

APINDO Jabar berharap, penentuan upah di tahun 2023 dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya.

"Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," kata Ning. Ning menyatakan, Jawa Barat sangat membutuhkan investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan, karena Jabar sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu.

Menurut Ning, tipe investasi yang masuk saat ini cenderung padat modal karenanya sangat penting untuk mempertahankan investasi yang ada. Ning menegaskan, "Memperbanyak investasi yang masuk ke Jawa Barat menjadi suatu keharusan."***



Editor: B. Hartati

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah