8 Orang Komplotan Pencuri Kain Ditangkap Polisi, Korban Menderita Kerugian hingga Rp1,4 Miliar

- 20 November 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi pencuri.
Ilustrasi pencuri. /Pixabay

PR SUMEDANG – 8 orang komplotan pencuri kain gorden milik industri tekstil CV Mega Jaya Abadi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ditangkap Kepolisian Resor Sumedang. Pencurian ini membuat nilai kerugian mencapai 1,4 miliar.

“Atas kejadian tersebut perusahaan CV Mega Jaya Abadi mengalami kerugian materil sebesar 1,4 miliar lebih,” ujar Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto ketika jumpa pers pengungkapan kasus pencurian di industri tekstil Sumedang, Jumat, 20 November 2020.

8 orang komplotan pencuri ini miliki peran yang berbeda-beda, bahkan ada yang menjabat sebagai satpam dan mantan karyawan dari perusahaan tersebut serta penadah.

Baca Juga: Jungkook BTS Dinobatkan sebagai The Sexiest International Man 2020 Versi Majalah Amerika Serikat

Komplotan tersebut melakukan aksinya bekerja sama dengan satpam perusahaan untuk bisa memudahkan akses ke gudang, setelah itu para pelaku dengan bebas membawa kabur kain gorden.

Aksi pencurian dapat terungkap setelah adanya laporan kain gorden yang hilang sebanyak 115.361 yard atau senilai 1,4 miliar dari pengurus perusahaan ke kepolisian.

“Pelapor menduga bahwa barang-barang tersebut ada yang mengambil atau mencuri, kemudian melaporkannya ke polsek jatinangor,” ujar Eko.

Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pencurian tersebut diketahui terjadi antara April-Agustus 2020 di perusahaan CV Mega Jaya Abadi, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Baca Juga: Pemain di Serial 'Doctor Stranger' Kang Sora Sedang Mengandung Anak Pertamanya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah