Pupuk Lebih Mudah Diperoleh di Sumedang: Cukup Tunjukkan KTP di 67 Kios Resmi

- 19 Februari 2024, 21:08 WIB
Ilustrasi Petani
Ilustrasi Petani /FOTO: sasint/Pixabay

 

SUMEDANG BAGUS - Pemberlakuan kartu tani sebagai syarat untuk membeli pupuk kini sudah tidak berlaku. Mulai bulan Januari 2024, pembelian pupuk dapat dilakukan dengan lebih mudah, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, perlu dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku bagi petani yang KTP-nya terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang pendataannya dilakukan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian.

Hendri Gumilar, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang, menjelaskan bahwa petani yang ingin membeli pupuk subsidi cukup datang ke kios resmi dan menunjukkan KTP.

"Pemilik kios akan melakukan pengecekan melalui aplikasi i-Pubers untuk memastikan apakah KTP tersebut sudah terdaftar atau tidak. Jika sudah terdaftar, pembeli akan dilayani dan diharuskan berfoto bersama dengan pupuk yang dibelinya," jelas Hendri pada Minggu, 18 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hendri menyatakan bahwa untuk melayani petani dalam mendapatkan pupuk subsidi di Sumedang, saat ini terdapat 67 kios resmi yang tersebar di berbagai kecamatan.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah