Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sumedang Rabu 23 Maret 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

- 23 Maret 2022, 07:30 WIB
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Sumedang, Rabu 23 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Sumedang, Rabu 23 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya. /Instagram @tmcpoldametro/

SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Kabupaten Sumedang, Rabu 23 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.

Bagi anda yang masa berlaku SIM-nya sudah berakhir, pastikan untuk melakukan perpanjangan. Untuk melakukan perpanjangan ini, anda bisa mendatangi Satpas SIM Polres Sumedang maupun layanan SIM Keliling. 

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM selain SIM A dan C silahkan datang ke Satpas SIM Polres Sumedang. Sementara, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C. 

Baca Juga: Kisah Iblis yang Terbuang dari Surga Allah SWT, Kenapa Dirinya Menjadi Makhluk Terlaknat?

Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling Sumedang untuk hari ini, berada di Jembatan Cinta Wado, operasionalnya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Bagi anda warga Sumedang yang domisilnya berada di wilayah hadirnya SIM Keliling, silahkan untuk memperpanjang SIM-nya. 

Adapun untuk biayanya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: 6 Kebaikan Mengerjakan Puasa Syawal Sesudah Bulan Ramadhan, Allah SWT Berikan Pahala Setahun Penuh

Biaya tersebut belum termasuk biaya lain seperti cek kesehatan dan juga biaya asuransi. Lalu untuk syarat permohonan perpanjangan SIM, anda cukup hanya membawa SIM asli yang masa berlakunya sudah habis (tidak melebihi masa berlaku), dan KTP asli dan fotocopy-nya.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah