SUMEDANG BAGUS - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang terus mendorong koperasi di wilayahnya untuk menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT merupakan kewajiban bagi setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya selama setahun.
RAT idealnya dilakukan pada awal tahun setelah koperasi tersebut tutup buku, namun aturan memperbolehkan RAT dilaksanakan maksimal enam bulan setelah akhir tahun. Hingga pertengahan Juni 2024, catatan DiskopUKMPP menunjukkan baru 94 koperasi di Sumedang yang telah melaksanakan RAT.
Kepala Bidang Koperasi DiskopUKMPP Kabupaten Sumedang, Ellys Rahmawati, menyebutkan bahwa saat ini ada 762 koperasi yang tercatat di Kabupaten Sumedang. "Dari jumlah tersebut, koperasi yang aktif sebanyak 364, sementara 398 koperasi lainnya tidak aktif," jelas Ellys pada Kamis, 20 Juni 2024.
DiskopUKMPP terus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap koperasi agar dapat melaksanakan RAT. Namun, banyak koperasi yang belum dapat melaksanakannya karena berbagai kendala, salah satunya adalah belum selesainya laporan keuangan.***