Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi hingga Rp500 Ribu, Pasar Tumpah di Exit Tol Cisumdawu Jadi Sasaran

23 Desember 2020, 19:49 WIB
Penegakan prokes Covid-19 di exit tol cisumdawu //Pemkab Sumedang

PR SUMEDANG – Meski kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang terus mengalami peningkatan, banyak masyarakat yang abai dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melakukan tindakan tegas yakni memberi sanksi berat berupa denda maksimal kepada para pelanggar prokes.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Rabu, 23 Desember 2020, salah satu pelanggaran prokes yang diberi sanksi oleh Satgas Covid-19 yaitu tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Link Live Streaming Stoke vs Tottenham, Jalur Spurs Akhiri Puasa Gelar

Hal tersebut dilakukan berdasarkan amanat yang terdapat dalam Perbup Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Anggota Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi mengungkapkan, saat menjalankan pengawasan pelaksanaan prokes terdapat puluhan orang yang melanggar.

“Setidaknya ada 28 orang pelanggar yang kami tindak,” tuturnya.

Baca Juga: Penuh Gelak Tawa, Ini 9 Rekomendasi Variety Show Korea Terbaik di 2020, Salah Satunya Treasure Map

Ia menyebutkan, jumlah denda administratif yang didapatkan dari kegiatan pengawasan prokes itu sebesar Rp445 ribu.

Pasar tumpah yang sering digelar di area exit Tol Cisumdawu merupakan salah satu sasaran bagi divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap prokes.

Hal tersebut dilakukan lantaran tempat tersebut menjadi salah satu titik kerumunan warga. 

Baca Juga: AC Milan akan Duel Melawan Lazio, Stefano Pioli: Ini Adalah Pertandingan yang Sangat Berarti

Di masa pandemi Covid-19, kegiatan berkerumun tidak diperkenankan.

Bagi yang kedapatan melanggar prokes, tutur Dodi, akan diberi sanksi berat berupa denda maksimal.

Denda yang diberikan kepada warga yang melanggar Perbup Nomor 128 Tahun 2020 yaitu mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Anggota Divisi Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan itu juga turut mengimbau kepada masyarakat Sumedang untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pemkab Sumedang

Tags

Terkini

Terpopuler