SUMEDANGKLIK - Viral di media sosial, seorang pengamen berkostum Robocop terjaring razia dan diamankan oleh Satpol PP Kota Depok.
Robocop tersebut ditangkap Satpol PP Kota Depok karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No.16 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum Paragraf 2 Pasal 18.
Tersebut menjadi viral setelah akun instagram @warungjurnalis mengunggah dengan menuliskan keterangan 'Sejak 1987 Cuma Satpol PP yang bisa Nangkep Robocop'.
Baca Juga: SPOILER Ikatan Cinta 28 Februari 2022, Nino Marah kepada Aldebaran dan Akan Mengambil Reyna
Pemilik akun juga menuliskan, penangkapan pengamen tersebut dilakukan pada Minggu 27 Februari 2022, oleh Tim Garuda 2.
Sementara, pengamanan oleh Tim Garuda 2 Dantim Sumarta merupakan tindaklanjut perinah pimpinan untuk melakukan patroli pengawasan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Diketahui juga, Satpol Kota Depok mengamankan pengamen tersebut di Jalan Ir H Juanda. Selain itu, pengamen pianika di bawah umur ikut terjaring di Jalan Margonda Raya.
Kedua PPKS tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depan untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Bikin Netizen Merinding! Aktris Muda Naura Ayu Pamer Peti Mati di Instagram