Cara Mudah Cek Status Penerima BST Melalui dtks.kemensos.go.id, Simak Caranya di Sini

- 6 November 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR SUMEDANG - Pemerintah kian sigap dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak virus Corona (Covid-19).

Salah satunya ialah program Bantuan Sosial Tunai (BST), yang bersumber dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BST akan disalurkan melalui Kemensos, Pos Indonesia, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam DTKS milik Kemensos.

Baca Juga: Mikel Arteta Puji Penampilan Pemain Arsenal yang Menang Telak Lawan Molde

Untuk Provinsi Jawa Barat alokasi kuota BST sebanyak 1.070.708 KPM dengan nilai total sebanyak Rp3,854.728.000.000.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut.

Seperti dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Kemensos, syaratnya sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Korea untuk Meningkatkan Mood Anda di Tengah Pandemi Covid-19

- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah