Generasi Muda Terjerat Pinjaman Online: OJK Peringatkan Risiko Kredit Macet dan Investasi Ilegal

- 26 September 2023, 22:31 WIB
Ilustrasi seseorang yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal
Ilustrasi seseorang yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal /FOTO: Pixabay.com/Rilsonav

SUMEDANG BAGUS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keprihatinan terhadap meningkatnya jumlah generasi muda yang terjebak dalam perangkap pinjaman online (pinjol). Para kaum muda ini, terutama generasi Z dan milenial, cenderung memilih gaya hidup dengan memanfaatkan pinjaman uang secara digital. Namun, data OJK juga menunjukkan bahwa generasi ini juga menjadi penyumbang terbesar untuk kredit macet perusahaan teknologi finansial.

Pada rentang usia 19-34 tahun, generasi Z dan milenial menyumbangkan kredit macet sebanyak Rp763 miliar atau sekitar 47 persen dari total kredit macet yang ada. "Anak-anak generasi Z dan sebagainya, mereka itu menikmati untuk meminjam tapi mereka tidak suka untuk membayar," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, dalam acara Festival Literasi Finansial 2023.

Selain masalah kredit macet, Sarjito juga mencatat bahwa banyak masyarakat Indonesia terjerat dalam investasi ilegal dan pinjol ilegal, yang bisa berdampak serius pada ekonomi mereka. Total kerugian yang ditanggung oleh masyarakat bisa mencapai Rp139,03 triliun akibat hal tersebut.

Baca Juga: Ramadhan Sananta Bergabung dengan Timnas Indonesia U-24

Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Google dan Meta, untuk menyaring informasi dan menutup situs-situs yang terkait dengan investasi ilegal dan pinjol ilegal. Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan kepolisian dalam upaya pemblokiran situs-situs ilegal.

Meskipun upaya telah dilakukan untuk mengurangi permasalahan ini, Sarjito mengingatkan bahwa kecepatan munculnya pinjol ilegal tetap menjadi tantangan. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat tentang risiko-risiko ini juga menjadi kunci dalam menangani permasalahan ini. "Dari hal itu semua, satu hal yang paling penting kita harus juga bisa menahan diri," tambahnya.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya juga telah menyoroti beberapa faktor yang membuat aplikasi pinjol dan investasi ilegal terus menjamur.***

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah