Kementerian Agama Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

- 25 September 2023, 20:37 WIB
Ilustrasi CPNS 2023/Pixabay.com
Ilustrasi CPNS 2023/Pixabay.com /

 

SUMEDANG BAGUS-Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Hal ini merupakan kesempatan bagi mereka yang berminat untuk bergabung dengan Kementerian Agama dan berkontribusi dalam sektor keagamaan.

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dimulai sejak tanggal 22 September hingga 9 Oktober 2023. Terdapat 68 formasi yang tersedia, khususnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di seluruh Indonesia.

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," ungkap Nizar.

Baca Juga: Mobil Pemadam Kebakaran Berhasil Mengatasi Kebakaran Lahan di Kota Bandung

Sementara itu, pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag telah dibuka sejak tanggal 23 September hingga 9 Oktober 2023. Terdapat 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja Kemenag. Prosedur pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Nizar juga menyampaikan bahwa informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK Kemenag dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag, memudahkan para calon pelamar untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa seleksi CPNS akan terbagi dalam tiga tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti SKD, yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Hanya tiga peringkat teratas di setiap formasi yang akan melanjutkan ke tahap SKB. Sementara itu, seleksi calon PPPK Kemenag akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah