OJK Panggil Pinjol AdaKami Terkait Kasus Bunuh Diri Nasabah

- 20 September 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol /FOTO: Freepic

SUMEDANG BAGUS -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang lebih dikenal dengan nama Pinjol AdaKami, menyusul insiden viralnya salah seorang nasabah yang mengakhiri hidup. Keputusan untuk memanggil Pinjol AdaKami ini dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran terkait kejadian tersebut.

Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan, "Akan kami panggil hari ini (Pinjol AdaKami)." Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara dengan Suara.com pada hari Rabu (20/9/2023).

Kejadian tragis ini bermula ketika seorang pria dikabarkan melakukan bunuh diri akibat terus menerima teror dari debt collector (DC) yang terkait dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. Akun media sosial @rakyarvspinjol berbagi tangkapan layar yang mengakui dirinya sebagai korban Pinjol AdaKami dan menjelaskan alasannya memutuskan untuk mengakhiri hidup karena teror yang terus berlanjut dari DC AdaKami.

Baca Juga: Tidur Siang Kembalikan Konsentrasi Belajar Siswa

Dalam unggahan tersebut, diungkapkan bahwa keluarga korban yang terperangkap dalam utang Pinjol AdaKami harus menghadapi beban yang sangat berat. Mereka akhirnya harus mengambil tindakan tragis karena tidak mampu melunasi utang tersebut. Sebelum kejadian bunuh diri, korban mengalami tekanan psikologis berupa teror dan pemecatan dari pekerjaannya, yang semakin memperparah situasinya.

Keluarga korban memilih untuk tidak menghebohkan peristiwa ini, karena merasa malu dan enggan membuka aib almarhum. Dalam proses pinjaman melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam sejumlah uang sebesar Rp 9,4 juta, namun karena bunga dan biaya tambahan, jumlah yang harus dikembalikan mencapai Rp 19 juta.

Kasus ini menyoroti masalah serius terkait praktik pinjaman online yang tidak etis dan berpotensi merugikan konsumen. OJK berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memastikan bahwa peraturan dan standar yang berlaku dalam industri pinjaman online dijalankan dengan baik demi melindungi konsumen.***

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah