Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan untuk Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Berlaku Seumur Hidup

- 18 September 2023, 00:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan untuk Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Berlaku Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan untuk Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Berlaku Seumur Hidup /

SUMEDANG BAGUS-Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/9/2023) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Arifin Purwanto terkait Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini mempertanyakan ketentuan yang menyebutkan bahwa surat izin mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara 42/PUU-XXI/2023 ini, Ketua MK, Anwar Usman, didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, mengumumkan bahwa MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Arifin Purwanto dalam putusan ini. Dengan demikian, SIM tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: KCIC Resmi Umumkan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis

Arifin Purwanto, seorang warga Madiun, Jawa Timur, telah mengajukan gugatan ini dengan argumen bahwa SIM seharusnya diberikan secara seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun. Namun, MK berpendapat bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam UU LLAJ yang merupakan wewenang legislator untuk menentukan.

Putusan MK ini telah menjadi sorotan publik karena memiliki dampak yang signifikan pada kebijakan perpanjangan SIM di Indonesia. Meskipun gugatan Arifin ditolak, perdebatan mengenai masa berlaku SIM kemungkinan akan terus berlanjut di tingkat legislatif dan masyarakat.

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah