Menkopolhukam Sebut Bareskrim Ikut Usut Transaksi Janggal Rp189 T

- 11 September 2023, 21:16 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Humas Pemprov jatim/

SUMEDANG BAGUS -- Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mengusulkan agar Bareskrim Polri ikut menyelidiki transaksi yang mencurigakan sebesar Rp189 triliun terkait impor emas yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Transaksi sebesar Rp189 triliun tersebut merupakan salah satu dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan temuan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dalam periode 2009-2023. Laporan-laporan itu telah diserahkan PPATK kepada Kemenkeu.

Baca Juga: Presiden Sampaikan Duka Mendalam Bagi Korban Gempa di Maroko

Mahfud MD menjelaskan, yang menjadi sorotan di masyarakat yaitu surat nomor 205 yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun. Hal itu telah direkomendasikan untuk diselidiki Bareskrim Polri.

Setelah pihak-pihak terkait diundang oleh Satgas, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk tujuan, alasan, dan asal-usul masalah ini.

Selanjutnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, menjelaskan, awalnya transaksi Rp189 triliun ini hanya ditangani oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Namun, Ditjen Pajak Kemenkeu juga ikut menyelidiki kemungkinan pelanggaran perpajakan. Selama penyelidikan,

Satgas TPPU menemukan potensi tindak pidana lain, termasuk potensi pelanggaran di bidang pertambangan liar dan pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, mereka meminta persetujuan dari Menko untuk merekomendasikan kasus ini kepada Bareskrim Polri.

Sugeng juga menjelaskan, Satgas TPPU akan mengundang pihak-pihak terkait, yaitu Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, untuk membahas lebih lanjut kasus tersebut.***

Editor: B. Hartati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x