Polda Metro: Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Pekan Ini

- 24 Agustus 2023, 17:41 WIB
Polda Metro: saat Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Polda Metro: saat Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi /Tim Sumedang Bagus 03/PMNJ

SUMEDANG BAGUS -- Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan percobaan sistem penilangan bagi kendaraan yang tidak berhasil lulus uji emisi pada minggu ini.

Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, uji coba penilangan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023.

Baca Juga: Beberapa Opsi Akan Diajukan Ridwan Kamil untuk Atasi Polusi Udara di Bodebek

"Mulai tanggal 26 Agustus besok, rencananya uji coba penilangan akan diberlakukan," ungkap Latif kepada para wartawan pada Rabu (23/8/2023).

Tentang tindakan penilangan tersebut, akan mengacu pada Pasal 285 dan 286 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Untuk sepeda motor, denda yang dikenakan sebesar Rp 250.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000," tambahnya.

Dalam melaksanakan pengujian emisi kendaraan, Latif juga menekankan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terlibat dalam proses tersebut.

"Kami akan bekerja sama dengan Dinas LH karena mereka yang memiliki peralatan untuk itu. Peralatan tersebut akan berada di Dinas LH dan kami akan berperan serta dalam proses penilangan," tutur Latif.***

Editor: B. Hartati

Sumber: PMNJ


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah