Masa Sidang 2023-2024 Dibuka, DPR Telah Sahkan 64 UU

- 19 Agustus 2023, 06:48 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti (kanan) memimpin Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 .
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti (kanan) memimpin Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 . /ANTARA/Galih Pradipta

SUMEDANG BAGUS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menjelaskan berbagai pencapaian kinerja DPR pada periode 2019-2024, termasuk dalam hal legislasi di mana lembaga perwakilan rakyat tersebut berhasil menghasilkan sebanyak 64 Undang-Undang (UU).

Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023. Sidang Paripurna DPR ini diadakan setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Sidang Bersama DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Puan menjelaskan, "Kami ingin menyampaikan hasil kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang mencakup 64 Undang-undang yang telah diselesaikan oleh DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI."

Hasil dari legislasi yang dihasilkan bersama oleh DPR dan Pemerintah ini terinci sebagai berikut: Komisi I DPR telah menghasilkan 6 UU, Komisi II DPR telah melahirkan 26 UU, Komisi III DPR telah menghasilkan 6 UU, Komisi V DPR telah menciptakan 1 UU, Komisi VI DPR telah menghasilkan 5 UU, dan Komisi VII DPR telah menciptakan 1 UU. Selanjutnya, Komisi IX DPR menghasilkan 1 UU, Komisi X DPR menghasilkan 2 UU, dan Komisi XI DPR menghasilkan 5 UU.

Baca Juga: 100 Ribu Benih Ikan Ditebar Diskanak Sumedang di Bendungan Jatigede dan Sungai Cimanuk

Lebih lanjut, Puan menunjukkan bahwa tugas-tugas pemerintahan negara dilaksanakan sesuai dengan mandat konstitusi di cabang-cabang kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sejak reformasi, menurut Puan, prinsip-prinsip demokrasi semakin ditegakkan dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal ini diperoleh melalui aspek-aspek seperti transparansi publik, akuntabilitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah