Ganti KTP Lama Anda ke KTP Digital, Ini Syaratnya

- 20 Juli 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP Elektronik. /Kabar Banten /Rizki Putri

SUMEDANG BAGUS - KTP digital merupakan bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui aplikasi pada ponsel pintar oleh seluruh penduduk Indonesia.
KTP digital ini dapat menggantikan KTP Elektronik dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pemerintah bertujuan untuk mendorong sekitar 50 juta penduduk Indonesia menggunakan KTP digital pada tahun ini. Adapun persyaratan untuk membuat KTP digital adalah sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.
2. Memiliki akun email yang aktif.
3. Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis Android.
4. Proses pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: BCA Tawarkan Pinjaman Tanpa Agunan dan Gak Bikin Ribet, Simak Cara Pengajuannya

* Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari PlayStore.
* Isi informasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif. Selanjutnya, lakukan verifikasi data dengan mengklik "Verifikasi Data".
* Lakukan verifikasi wajah dengan cara mengambil foto untuk menjalankan pemadanan dengan teknologi Face Recognition.
* Selanjutnya, lakukan pemindaian (scan) QR Code yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
* Setelah berhasil, periksa email yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi IKD.
* Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang diberikan.
* Proses aktivasi KTP digital selesai dilakukan.

Selain melalui aplikasi, aktivasi KTP digital juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai dengan domisili. Pendaftaran aplikasi IKD akan didampingi oleh petugas Dukcapil untuk melakukan verifikasi dan validasi menggunakan teknologi Face Recognition.

Baca Juga: Iwan Bule dan Ahmad Heryawan Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

Dengan KTP digital ini, masyarakat di Indonesia dapat memiliki akses mudah dan praktis untuk memperlihatkan identitas kependudukan melalui ponsel pintar mereka. Namun, perlu diingat dalam prosesnya Smart Phone yang digunakan untuk melakukan registrasi KTP Digital tersebut harus milik sendiri.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah