Jokowi Cabut Status Pandemi Covid19

- 22 Juni 2023, 08:36 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19./setkab.go.id
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19./setkab.go.id /

SUMEDANG BAGUS -  Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia dalam sebuah konferensi pers daring yang disiarkan melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023). Dalam pengumuman tersebut, Presiden menyatakan bahwa setelah lebih dari tiga tahun berjuang melawan pandemi Covid-19, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan memasuki masa endemi.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil. Selain itu, hasil sero survei menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional terkait Covid-19.

Meskipun demikian, Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Dia menekankan pentingnya kewaspadaan meskipun status pandemi telah dicabut. Presiden juga menyampaikan harapannya bahwa keputusan ini akan membantu memulihkan perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah