Kebijakan Top Up E-wallet Dan Pinjol Dikenakan Pajak Per 1 Mei 2022 Tuai Komentar Pedas di Twitter

- 7 April 2022, 10:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /

SUMEDANGKLIK – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan E-wallet dan Pinjol akan dikenakan PPh dan PPN mulai 1 Mei 2022.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).

Dalam Beleid yang ditetapkan dan ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 tersebut disebutkan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi.

Baca Juga: V BTS Menarik Hati ARMY Ketika Menjawab Pertanyaan Jika Ada Penggemar yang Meninggalkan Fandom

Pemerintah menetapkan penyelenggara layanan pinjam-meminjam harus memiliki izin yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan menyertakan bukti pemotongan PPh dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada pemberi pinjaman.

'Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa, uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana,' dikutip dari Pasal 6 ayat (3).

Dari Pasal diatas dapat disimpulkan bahwa bukan hanya layanan pinjam-meminjam saja yang dikenakan pajak, hal tersebut juga meliputi Penyelenggara fintech lainnya seperti penyedia jasa pembayaran (payment).

Penghimpunan modal (crowdfunding), penyelenggara pengelola dan penyelesaian transaksi investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital lainnya.

Lantas hal tersebut mengundang banyak komentar netizen dari mulai komplain sampai membahas hutang negara dengan tagar 1Mei yang membanjiri Twitter.

Halaman:

Editor: Verawati Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x