Mulai 1 Maret, Kemenag Resmi Ubah Label Halal MUI dengan Logo Baru, Berikut Penjelasaannya

- 13 Maret 2022, 09:27 WIB
Kolase Label Halal MUI dan Label Halal Indonesia. Kemenag resmi meluncurkan logo baru label halal yang berlaku nasional mulai 1 Maret 2022.
Kolase Label Halal MUI dan Label Halal Indonesia. Kemenag resmi meluncurkan logo baru label halal yang berlaku nasional mulai 1 Maret 2022. //kemenag.go.id/

SUMEDANGKLIK – Mulai 1 Maret 2022, label halal yang selama ini dikenal masyarakat dengan warna hijau dan terdapat tulisan Halal Majelis Ulama (MUI) Indonesia, berganti logo.

Kini, logo baru label halal ini berwarna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Sebelumnya, label halal yang dikenal di tengah masyarakat itu berbentuk bulat dan terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia yang mengelilingi tulisan ‘halal’ yang ditulis dalam huruf arab.

Baca Juga: Indonesia Harus Bangga, Kualitas Kendaraan Tempur Indonesia Sudah Mendunia

Kemudian label halal MUI tersebut lebih didominasi warna hijau.

Pada logo halal pada label baru, berbentuk Gunungan Wayang Kulit. Perbedaan pun tampak terlihat dari hilangnya tulisan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada label baru itu, hanya tertera tulisan Halal Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Doa yang Diijazahkan Malaikat Jibril ke Nabi Muhammad SAW Ini Ampuh untuk Mengatasi Gangguan Jin

Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham seperti dilansir dari laman kemenag.go.id, Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: 6 Bahaya Mencabut Bulu Hidung, Salah Satunya Bisa Menyebabkan Infeksi Otak!

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia atau label halal yang baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Bentuk Gunungan itu, lanjut Aqil Irham, tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Jumlah Penerima Vaksin Terus Bertambah Naik dan Kasus Harian Turun

Masih dikatakan Aqil Irham, bentuk label halal baru tersebut menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, kata Aqil Irham, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Baca Juga: Innalillahi!! Dua Bocah Kembar Tewas Setelah Tertabrak Moge di Pangandaran

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," ucap Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi," kata Aqil Irham.

"Sedangkan warna sekundernya adalah hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," ungkap Aqil Irham menambahkan. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah