Aturan Pemerintah: HET Minyak Goreng Tak Boleh Melebihi Rp11.500 per Liter

- 19 Februari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah RI menetapkan harga eceran minyak goreng curah tak boleh dijual melebihi Rp11.500 per Liter.
Ilustrasi. Pemerintah RI menetapkan harga eceran minyak goreng curah tak boleh dijual melebihi Rp11.500 per Liter. /Portal Bandung Timur/Heriyanto./

SUMEDANGKLIK - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi menyebutkan, harga minyak goreng curah akan kembali stabil tak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu dijelaskan Muhammad Lutfi dalam siaran pers resminya, pada Sabtu, 19 Februari 2022.

"Kita memastikan pasokan dan harga sesuai dengan ketetapan Pemerintah. Minyak goreng curah dijual dengan harga Rp10.500/liter dan pedagang tidak boleh jual lebih dari Rp11.500/liter," tuturnya.

Baca Juga: UPDATE COVID-19. Kasus Covid-19 di Jawa Barat Naik. Pemprov Jawa Barat Antisipasi Gelombang Ketiga Pandemi

Disebutkan, enam pasar di Kota Surabaya, Jawa Timur, minyak goreng akan distribusikan penjualannya dengan harga Rp10.500/liter dan dipantau langsung tim inflasi.

Keenam pasar itu yakni:

Pasar Keputran, Pasar Tambakrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Genteng, dan Pasar Wonokromo Waru.

"Kemendag siap memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia," ucap Muhammad Lutfi, menjanjikan.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 ! Kasus Aktif di Indonesia Menembus 500 Ribu Lebih

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x