Jelang Bulan Ramadan, MUI Keluarkan Fatwa Tentang Vaksinasi

- 19 Maret 2021, 13:50 WIB
Majelis Ulama Indonesai MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa
Majelis Ulama Indonesai MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa /Reuters/Dado Ruvic/

PR SUMEDANG – Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh lapisan masyarakat, guna menangani kasus pandemi yang sudah satu tahun lebih melanda Indonesia ini.

Demi suksesnya program vaksinasi tersebut, pemerintah memberikan dukungan dengan cara kampanye pemberian vaksin Covid-19 untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama.

Ditengah semaraknya ajakan dan pemberian vaksinasi ini, kini masyarakat mulai merasakan kekhawatiran serta kebingungan karena kurang dari 30 hari, bulan Ramadan akan tiba.

Baca Juga: Termasuk Lidah Mertua, Beberapa Tanaman Hias Berikut Diklaim Berbahaya

Masyarkat bingung dan seolah-olah bertanya, apakah boleh vaksinasi dilakukan dalam keadaan berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyrakat tersebut, Majelis Ulama Indonesai (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu seperti yang dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Didalam fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Baca Juga: Bak Serial Narcos, Geng Narkoba Tewaskan 13 Penegak Hukum di Meksiko Tengah

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wapres.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” tambah Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Salah Satunya Telur, Berikut Beberapa Makann Sehat yang Bermanfaat Membakar Lemak Tubuh

Selain itu, Wapres juga menegaskan agar masyarkat tidak meninggalkan protokol kesehatan walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Karena, vaksinasi bukan jaminan bagi seseorang akan kebal dari COVID-19.

Wapres Ma’ruf Amin mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, sebagai bentuk dukungan bagi pemerintah dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan komunitas masyarakat, menjaga diri dari pengaruh penyebaran COVID-19,” tutup beliau.

Baca Juga: V BTS 'Melanggar Dress Code', Kenakan Outfit Berbeda di Variety Show You Quiz On The Block

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi. Beliau menjelaskan bahwa kekebalan tubuh manusia akan terbentuk selama 28 hari setelah tahapan vaksinasi dosis kedua, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Kekebalan secara optimal akan terbentuk 28 hari sesudah vaksinasi kedua. Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh kemana-mana enggak pakai masker,” tegas Menkes. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah