Mudah! Berikut Syarat dan Ketentuan Mengganti Foto KTP Elektronik

- 6 Maret 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi foto KTP
Ilustrasi foto KTP /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

PR SUMEDANG – Banyak masyarakat yang ingin mengganti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, hal tersebut didasari banyak oleh banyak alasan.

Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang mengira bahwa foto di KTP Elektronik itu adalah permanen alias tidak bisa diganti.

Padahal, menurut Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif, menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengganti foot KTP Elektronik atau e-KTP.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu, 6 Maret 2021, Ada Series India Yeh Hai Mohabbatein dan Radha Krishna

Hal tersebut ia sampaikan melalui sebuah video seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Instagram @infokalteng pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Dalam video yang berdurasi 40 detik tersebut, ada seseorang yang bertanya apakah boleh mengganti foto e-KTP atau tidak.

Zudan lantas menegaskan bahwa masyarakat bisa mengganti foto e-KTP nya. Namun, sebelum mengganti, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Sabtu, 6 Maret 2021, Ada Detective Conan hingga Indonesian Next Top Model

“Pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya,” ujar Zudan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah