PR SUMEDANG – Banyak masyarakat yang ingin mengganti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, hal tersebut didasari banyak oleh banyak alasan.
Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang mengira bahwa foto di KTP Elektronik itu adalah permanen alias tidak bisa diganti.
Padahal, menurut Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif, menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengganti foot KTP Elektronik atau e-KTP.
Hal tersebut ia sampaikan melalui sebuah video seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Instagram @infokalteng pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Dalam video yang berdurasi 40 detik tersebut, ada seseorang yang bertanya apakah boleh mengganti foto e-KTP atau tidak.
Zudan lantas menegaskan bahwa masyarakat bisa mengganti foto e-KTP nya. Namun, sebelum mengganti, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya,” ujar Zudan.