Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka, Simak Syarat, Link Registrasi dan Cara Registrasi Selengkapnya

- 9 Februari 2021, 18:30 WIB
KIP Kuliah 2021 Dibuka
KIP Kuliah 2021 Dibuka /Tangkap layar/instagram@kipkuliah_info/

PR SUMEDANG –  Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2021 kini sudah dibuka.

KIP Kuliah 2021 yang dibuka adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah 2021 yang dibuka ini berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi yang sudah dijelaskan dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Jelang Tayang 'Vincenzo', Foto Terbaru Tunjukkan Song Joong Ki Bingung dengan Keluarga Geumga Plaza

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah 2021 ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Kemendikbud, berikut sejumlah syarat yang harus dilakukan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2021.

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera.          
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Teaser Baru 'Beyond Evil', Detektif Han Joo Won Tiba di Manyang dengan Waspada

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Kemendikbud, berikut prosedur dan cara-cara untuk pendaftaran KIP Kuliah.

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di link registrasi Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.idatau melalui KIP Kuliah mobile apps.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca Juga: Jimin BTS Terpilih Sebagai Idola Pria Nomor Satu Seimut Mochi

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah