PR SUMEDANG – Kasus asusila yang menjerat Pasien Covid-19 dan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Wisma Atlet kini telah naik ke tahap penyidikan.
Setelah mendapatkan laporan-laporan terkait kasus asusila sesama jenis di Wisma Atlet ini, akhirnya pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Tribrata News, Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pasien tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebarkan tindakan tidak senonoh di media sosial.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Mulai Kuasai Asia, Ternyata 2 di Antaranya Negara Tetangga Indonesia
“Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya,” ujar Kombes Pol Yusri pada Minggu, 27 Desember 2020.
Gelar perkara ini dilakukan ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari rumah sakit terkait adanya tindakan asusila antara pasien Covid-19 dan oknum Nakes yang tersebar luas di media sosial.
“Memang ada laporan dari Rumah Sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap tiga akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakarta Pusat untuk dilaporkan,” lanjut Yusri.
Baca Juga: Siapa Sangka! Air Bekas Cucian Ikan Bisa Suburkan Tanaman, Ini 10 Manfaat Lainnya
Namun, sampai dengan saat ini pihak kepolisian belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor karena masih berstatus pasien positif Covid-19.
“Pasiennya sendiri sekarang masih menjalani perawatan di Wisma Atlet karena positif Covid-19,” ujar Yusri.