Pemilik Travel Umrah di Aceh yang Sudah Jadi Tersangka Akhirnya Bersedia Kembalikan Uang Jamaah

- 18 Desember 2020, 12:38 WIB
Ilustras Jamaah Haji dan Umrah.
Ilustras Jamaah Haji dan Umrah. /Pixabay.com/ziedkammoun

PR SUMEDANG - Pada April 2018, terungkap kasus dugaan penipuan jamaah umrah PT El Hanif Tour and Travel.

Hal tersebut berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Bandung, Depok, dan Karawang Hari Ini, Jumat 18 Desember 2020

Semula, mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019.

Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi di Mapolda Aceh yang dirilis pada Jumat (412) lalu di Banda Aceh, tersangka Akmal Hanif kepada penyidik beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut.

Baca Juga: Suka Begadang, Ini Kegiatan yang Dilakukan Pelatih Persib Bandung

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh menerangkan kepada awak media, bahwa uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x