Hasyim Asy’ari: Ibu Negara Tak Terikat Aturan Berkampanye di Pemilu

25 Januari 2024, 20:51 WIB
KPU serentak melantik sebanyak 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Indonesia secara daring /FOTO: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc/pri.

SUMEDANG BAGUS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur partisipasi ibu negara dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu).

Menurut Hasyim, ibu negara bukanlah jabatan negara, dan mereka yang menyandang gelar tersebut tidak dianggap sebagai pejabat publik.

“Tidak ada aturannya. Ibu negara bukan jabatan publik,” ujar Hasyim menjawab pertanyaan wartawan usai melantik anggota KPPS se-Indonesia di Jakarta, Kamis.

Meskipun demikian, hingga saat ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan keterlibatannya dalam kampanye Pemilu 2024, meskipun putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.

Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk berkampanye selama Pemilu 2024, maka dia akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia akan mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), karena presiden hanya satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Sekber Relawan Ganjar-Mahfud Kab. Bandung Gelar Sembako Tebus Murah, Ada 4.000 Paket di 40 Titik 7 Kecamatan

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden yang berkampanye, termasuk kewajiban cuti, serta larangan penggunaan fasilitas negara selama berkampanye, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Aturan tersebut juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye. “Menteri yang akan berkampanye harus mengajukan surat izin kepada presiden, dan setiap surat izin yang diberikan kepada para menteri juga disampaikan kepada KPU,” kata Hasyim.

Presiden RI Joko Widodo, setelah menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyatakan bahwa presiden, sebagai warga negara, memiliki hak politik, termasuk hak untuk berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hak tersebut dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua ini mengacu pada aturan. Jika aturan memperbolehkan, silakan. Jika tidak, maka tidak. Sudah sangat jelas. Jangan mengatakan presiden tidak boleh. Jika boleh berkampanye, silakan. Namun, apakah akan dilakukan atau tidak, terserah individu masing-masing,” ujar Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum membuat keputusan apakah akan menggunakan hak politiknya selama tahapan Pemilu 2024. “Kita akan melihat nanti,” kata Jokowi.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler