Jangan Lewatkan, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di DKI Jakarta tahun 2021, Yuk Cek

7 Januari 2021, 07:55 WIB
Jadwal Uji Emisi Gratis /Instagram @dkijakarta

PR SUMEDANG – Polusi udara hingga kini kian meningkat terutama di kota-kota besar seperti Ibu Kota Indonesia, DKI Jakarta.

Salah satu penyumbang dominan polusi udara yaitu gas buang dari penggunaan kendaraan baik motor maupun mobil, terlebih hasil pembakaran tidak sempurna.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mengatasi polusi udara berlebih dengan menggelar uji emisi kendaraan secara gratis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumedang 7 Januari 2021, Turun Hujan Sedang dari Siang hingga Sore Hari

Uji emisi yang akan digelar oleh Pemprov DKI Jakarta secara gratis diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah berusia tiga tahun.

Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil yang sudah berusia tiga tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang,” tutur Pemprov DKI Jakarta mengingatkan.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 6 Januari 2021, berikut jadwal dan lokasi uji emisi kendaraan gratis di DKI Jakarta tahun 2021.

Baca Juga: GAWAT! Angga Kirim Foto Al Bersama Roy ke Andin, Siapa yang Bocorkan Nomor HP nya? Simak di Sini

  1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
  2. Rabu, 13 Januari 2021 di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
  3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
  4. Kamis, 21 Januari 2021 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Disebutkan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kadar zat pencemar pada gas buang kendaraan.

Masih di bawah ambang yang diperbolehkan ataukah sudah melewati batas ambang?” sambungnya menegaskan.

Baca Juga: Ada Sosok Baru di Ikatan Cinta, Dia Catryn yang Kecelakaan hingga Angga Panik! Siapakah Dia?

Menurut Pemprov DKI Jakarta, jika kadar zat pencemar di atas ambang, berarti harus segera diperbaiki agar mesin kendaraan jadi normal dan tidak menimbulkan polusi berlebihan.

Syarat melakukan uji emisi kendaraan secara gratis di DKI Jakarta yaitu dengan membawa STNK kendaraan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Yuk uji emisikan kendaraanmu!” ajak Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan ‘GeNose C19’ ke Presiden Jokowi Jadi Alat Uji Resmi Pendeteksi Covid-19

Dengan melakukan uji emisi, tuturnya, tidak hanya sekedar menyelamatkan kendaraan, tapi juga menyelamatkan Jakarta dari polusi udara.

"Bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif," kata Pemprov DKI Jakarta menegaskan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

 

***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler