Informasi Penting untuk Pelajar: Cara Cek Dana Bantuan PIP 2020 dari Kemdikbud

10 Desember 2020, 10:07 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP). /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PR SUMEDANG - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah diadakan Program Indonesia Pintar (PIP), yakni sebuah program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk para siswa.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi Kemdikbud pada Kamis, 10 Desember 2020, bahwa bantuan PIP merupakan kerja sama antara tiga kementerian di Indonesia.

Baca Juga: Liga Champions: Benzema Bawa Real Madrid Lolos ke 16 Besar Lewat 2 Golnya Kontra Moenchengladbach

Kementerian tersebut di antaranya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

Menurut Kemdikbud, PIP adalah sebuah program dana bantuan melalui KIP bagi siswa (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar sebagai anggota PKH (Program Keluarga Harapan), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam.

PIP dibuat sebagai upaya untuk membantu anak-anak usia sekolah untuk tetap mendapatkan fasilitas pendidikan hingga tamat dari jenjang pendidikan tingkat menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

Baca Juga: Bobby dan Gibran Tinggal Tunggu Hasil Resmi Kemenangan Pilkada, Ini Asa Sekjen DPP PDI Perjuangan

Berdasarkan ketentuannya, bantuan PIP yang akan diterima siswa yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan.

Berikut rincian bantuan dana PIP yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan siswa.

1. Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

2. Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

Baca Juga: Liga Champions: Inter Milan Tersingkir dari Kompetisi Eropa Usai Ditahan Imbang Shakhtar Donetsk 0-0

3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Selain itu, untuk mengecek dana bantuan PIP untuk siswa terdaftar sebagai penerimanya, bisa dengan cara sebagai berikut.

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik "Cek Penerima PIP"

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansyur Positif Covid-19: Alhamdulillah, Minta Didoakan Ya

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung siswa (untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya)

4. Lalu masukkan datanya dengan benar, kemudian klik "Cek Data"

5. Selanjutnya, akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur dana PIP.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler