Catat Syaratnya! Rekrutmen PPPK Guru Honorer Resmi Dibuka

25 November 2020, 18:38 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Tangkapan layar kanal YouTube/Kemendikbud RI

PR SUMEDANG - Perekrutan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah resmi dibuka oleh pemerintah.

Bahkan, perekrutan ini akan dilakukan secara besar-besaran. Hal ini diutarakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Rekrutmen PPPK tersebut akan tersedia sebanyak satu juta kuota untuk guru honorer.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Kabar baiknya, semua guru honorer dan dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) diperbolehkan mendaftar dan mengikuti seleksi. Hal ini dijelaskan langsung oleh Mendikbud.

"Pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan). Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. Dan yang kedua adalah untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan Portal Sulut dalam artikel Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dimulai. Lengkapi Syarat-syarat Ini setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

Baca Juga: Soroti Pejabat Koruptor yang Kena OTT, Sujiwo Tejo Komentar Menohok

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.

Pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi. "Daerah tidak perlu khawatir mengajukan kebutuhan formasi karena biaya telah tersedia," kata Nadiem.

Soal gaji dan tunjangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan APBN untuk tahun 2021 ini telah dicadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.

Baca Juga: Didatangkan Langsung dari Jepang, Raffi Ahmad Pamer PS5: Sorry ya Ini Paling Mahal

"Artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru P3K maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," kata Sri Mulyani.

"Kita mengetahui bahwa untuk pusat ini akan ada formasi 54.581 baik yang untuk CPNS 27.291 dan untuk yang PPPK sebesar 27.290 orang. Untuk daerah yang akan lebih besar dalam hal ini untuk CPNS 119.094 dan untuk PPPK yang akan ada rekrutmen sampai dengan 1.002.616 orang," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada beberapa syarat pegawai honorer bisa diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Jadwal Program TV Besok Kamis 26 November 2020 Lengkap di SCTV, TRANS TV, dan Global TV

- Warga negara Indonesia

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Salah Satunya Virgo, Ini 5 Zodiak yang Diprediksi Bakal Ketiban Rezeki Nomplok di Tahun 2021

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca Juga: Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Khusus, Begini Penjelasan Pihak Polisi

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler