Satpol PP Kota Bandung Tegur Tempat Hiburan yang Buka di Bulan Ramadan

- 26 Maret 2024, 14:12 WIB
Satpol PP mendatangi tempat hiburan malam berdasarkan laporan masyarakat
Satpol PP mendatangi tempat hiburan malam berdasarkan laporan masyarakat /Humas Kota Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendatangi tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel yang berlokasi di Jalan Setiabudhi karena diduga melanggar aturan tutup selama bulan Ramadan. Mereka mendatangi tempat hiburan tersebut pada Senin 25 Maret 2024 setelah menerima pengaduan dari masyarakat.

"Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi, pada Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Ajak Masyarakat Muslim Jabar Bayar Zakat Fitrah

Mujahid menegaskan, pihaknya akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024. Panggilan dilakukannya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Jika ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Mujahid pun mengajak masyarakat untuk melaporkan ke pihak Satpol PP jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Nantinya pihak Satpol PP akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas hingga menutup usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Jika masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," katanya.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x