Temui Pengunjuk Rasa, Bey Machmudin Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah

- 21 Maret 2024, 07:40 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menerima perwakilan pekerja yang berunjuk rasa
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menerima perwakilan pekerja yang berunjuk rasa /Humas Jabar

SUMEDANG BAGUS --Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, pada Rabu 20 Maret 2024. Menyikapi aksi tersebut, Penjabat Gubernur Jabar menerima perwakilan pekerja yang berunjuk rasa usai Rapat Paripurna.

Bey menemui para pekerja/ buruh tersebut bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru'yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah. Sebanyak lima perwakilan pekerja diterima di Ruang Rapat Komisi V.

Baca Juga: APINDO Jabar Tanggapi Tuntutan Serikat Pekerja kepada Gubernur Jabar Terkait SK Tentang Upah Pekerja

Para pekerja tersebut telah berunjuk rasa sejak Senin 18 Maret 2024.  Tuntutan yang disampaikan pekerja masih sama dengan tuntutan yang disampaikan November 2023.

Pekerja mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Namun, Penjabat Gubernur Jabar tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Bey Machmudin yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN). Karenanya,  Bey harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.

Bey mengpresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. "Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami," ujar Bey Machmudin.

Bey pun menegaskan, "Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun."

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah