APINDO Jabar Tanggapi Tuntutan Serikat Pekerja kepada Gubernur Jabar Terkait SK Tentang Upah Pekerja

- 14 Maret 2024, 17:46 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu /

SUMEDANG BAGUS -- Baru-baru ini, Serikat pekerja menuntut Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun. Hal tersebut tersebut  berpedoman pada Stuktur dan Skala Upah (SUSU).

Menanggapi tuntutan tersebut, APINDO Jawa Barat menyatakan, SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan “Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas”. Selain itu, ada juga Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan “Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan” sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh Perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut.

Baca Juga: Apindo Jabar Menyambut Baik Keputusan Pj Gubernur Jabar Soal UMK 2024

Oleh karena itu, APINDO Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan. APINDO Jawa Barat telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung.

Di sisi lain, APINDO Jawa Barat sangat mengapresiasi sikap Pj Gubernur Jabar saat ini, Bey Machmudin yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah. "Kami berharap sikap Pj Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat," ujar Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu.

Ketua APINDO Jawa Barat Ning Wahyu mengajak para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan sehingga aturan terkait pengupahan yang berlaku dapat dipahami. Dalam hal Struktur dan Skala Upah, Pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah.

Menanggapi pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, Ketua APINDO Jawa Barat  mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.

"Apindo Jawa Barat mengimbau kepada pengusaha untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan," kata Ning.

Saat ini, kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat dihadapkan pada sejumlah tantangan. Jumlah pengangguran Jawa Barat di tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, yaitu sebanyak 2 juta orang atau 25% dari jumlah pengangguran nasional.

Halaman:

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah