SUMEDANG BAGUS -- KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi program Smart City Kota Bandung. Salah satau tersangka dikabarkan merupakan Sekda Kota Bandung dan lainnya adalah anggota DPRD Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik KPK terkait kasus korupsi program Smart City Kota Bandung. Hal itu diungkapkan Bey saat ditanya wartawan usai tarawih keliling bersama Forkopimda di Masjid Pusdai, Kota Bandung, pada Rabu 13 Maret 2024.
"Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi (mengenai nama tersangka), saya sampaikan. Intinya kita hormati proses hukum," ujar Bey Machmudin.
Jubir KPK Ali Fikri pada Rabu siang mengumumkan ada beberapa tersangka baru dari hasil pengembangan korupsi Smart City Kota Bandung, namun nama - nama resminya belum diumumkan.
Ditanya wartawan mengenai status Sekda Kota Bandung, Bey Machmudin mengatakan belum dapat informasi. "Nah itu saya belum ada informasi apa-apa, baru dari media," kata Bey.***