Cek Mana Saja Zona PKL di Kota Bandung

- 20 Februari 2024, 07:00 WIB
Salah satu kawasan PKL di Kota Bandung
Salah satu kawasan PKL di Kota Bandung /Humas Kota Bandung

SUMEDANG BAGUS --Sebagai salah satu kota tujuan wisata kuliner dan incaran wisatawan, Kota Bandung terus ditata agar terlihat bersih dan tertib. Pemerintah Kota Bandung pun terus berusaha memberikan kenyamanan, keamanan, kebersihan dan ketertiban kota, salah satunya melalui penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Peraturan mengenai penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.  Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/ dizinkan oleh Wali Kota.

Baca Juga: Kawasan Monju Terdata 1.508 Pedagang Kaki Lima

Peraturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 888 Tahun 2012 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa Lokasi 7 titik tersebut yakni:

a. sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung;
b. Jalan Dalem Kaum;
c. Jalan Kepatihan;
d. Jalan Asia Afrika;
e. Jalan Dewi Sartika;
f. Jalan Otto Iskandardinata; dan
g. Jalan Merdeka.

Sementara itu, pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17. Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.

Kemudian, khusus pada hari Minggu, waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Terdapat 26 titik lokasi khusus hari minggu yang menjadi Zona Kuning menurut Pasal 21 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x