Kawasan Monju Terdata 1.508 Pedagang Kaki Lima

- 22 Januari 2024, 16:36 WIB
Satuan Tugas Khusus Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL) Kota Bandung terus mengekselerasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Monumen Perjuangan (Monju). Hal ini dilakukan agar Kawasan Monju lebih tertata dan ruang publik di kawasan tersebut dapat dinikmati secara maksimal oleh pengunjung
Satuan Tugas Khusus Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL) Kota Bandung terus mengekselerasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Monumen Perjuangan (Monju). Hal ini dilakukan agar Kawasan Monju lebih tertata dan ruang publik di kawasan tersebut dapat dinikmati secara maksimal oleh pengunjung /FOTO: sumedangbagus/helmi



SUMEDANG BAGUS - Satuan Tugas Khusus Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL) Kota Bandung terus mengekselerasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Monumen Perjuangan (Monju). Hal ini dilakukan agar Kawasan Monju lebih tertata dan ruang publik di kawasan tersebut dapat dinikmati secara maksimal oleh pengunjung

Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketuas Satgasus PKL mengatakan telah merampungkan pendataan PKL yang berjualan di kawasan Monju. Sebanyak 1.508 PKL telah terdata.

"Data 1.508 PKL adalah data final. Saya minta semua lengkap datanya. Jangan ada lagi data lain. Data ini sudah final. Data ini yang diakomodir oleh kita," kata Ema saat memimpin Rapat Koordinasi Satgasus PKL di Balai Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Ema menyebutkan, data pasti jumlah PKL di kawasan Monju menjadi penting sebagai dasar penataan. Nantinya, PKL yang berada di Tugu Covid-19 akan digeser ke Monju Utara dekat dengan parkiran.

Secara teknis, para PKL nantinya akan dipindahkan ke area utara Monju, yang juga menjadi kantong parkir kendaraan, khususnya kendaraan roda empat. Terkait kantong parkir, Ema menuturkan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Percantik Lapangan Supratman


Selain itu, Ema menyebut tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di ruang publik Monju. Penempatan petugas menjadi penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Sepanjang tugu Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat harus bebas dari PKL.

"Saya minta ruang pandang dibersihkan. Petugas harus standby, meminimalisir pelanggaran. Supaya dari Monumen Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat ruang pandang tidak diganggu. Nanti saya minta ruang publik atau ruang pandang harus 'clear'. Mereka semua pindahkan ke utara," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang, Anton Sunarwibowo mengatakan tim gabungan pendataan PKL Monju telah menyurvei pada tanggal 14 Januari 2024 yang terbagi atas 11 zona. Zona tersebut yakni Penghubung Jalan. Wirayuda Barat, Jl. Singa Perbangsa, Jalan Japati, Gang Sebelah Timur Jalan Japati, Jalan Wirayuda Timur, Jalan Depan Monpera dan Sebelah Timur Monpera.

"Alhamdulillah hasil kerja keras, kita lakukan pendataan berbasis profil pedagang dan usaha. Dari 1.508, statusnya warga Kota Bandung 1.018 PKL, warga luar kota Bandung sebanyak 382 PKL, dan sebanyak 128 PKL tidak bawa KTP," ujarnya.

Menurut Anton, dari total 1.508 terbagi atas beberapa jenis usaha, yang dominan yakni fesyen sebanyak 787 PKL, kuliner (301 PKL) dan aksesoris (127 PKL). Sementara, dari segi luas usaha ruang usaha terdiri dari ruang usaha besar sebanyak 234 PKL, sedang (466 PKL) dan kecil (808 PKL). ***

Editor: Helmi Surya

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x