Jabatan Cheka Virgowansyah sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya Diperpanjang

- 14 November 2023, 18:42 WIB
Pejabat (Pj) Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E
Pejabat (Pj) Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E /Kabar-Tasikmalaya.com/Asep MS

SUMEDANG BAGUS -- Setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Jaw Barat, Bey Machmudin menyatakan, masa jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya diperpanjang. Surat Keputusan Mendagri tersebut diserahkan langsung Bey Machmudin kepada Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 14 November 2023.

Surat Keputusan Mendagri tersebut menetapkan Cheka Virgowansyah sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya hingga 14 November 2024. Dengan begitu, Cheka menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya selama 2 tahun dari tahun 2022.

Baca Juga: Bey Machmudin Ajak Semua ASN di Lingkup Pemprov Jabar Junjung Netralitas Dalam Pemilu

"Hari ini Pak Cheka sudah diperpanjang untuk kembali menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya hingga satu tahun ke depan. Selain Pak Cheka, masih ada enam kepala daerah kabupaten/kota lainnya yang akan segera habis masa jabatannya," tutur Bey.

Enam kepala daerah yang masa jabatannya akan habis tersebut yakni Wali Kota Banjar, Bupati Kuningan, Wali Kota Cirebon, Bupati Subang, Bupati Majalengka, dan Bupati Bogor. Menurut Bey, pihaknya juga sudah menyerahkan nama- nama calon Penjabat (Pj.) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk beberapa daerah di kabupaten/kota tersebut.

"Pj. Bupati/Wali Kota memang kami yang mengusulkan, juga dari DPRD Kabupaten/Kota, dan ke Kemendagri, jadi ada tiga pengusulan. Bey menegaskan, " Terdapat enam Kabupaten/ Kota yang diusulkan menjadi Pj. yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan."***

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah