Polres Majalengka Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

- 8 September 2023, 19:41 WIB
Antara. Polres Majalengka menegakkan kedisiplinan terhadap operasi tambang pasir ilegal
Antara. Polres Majalengka menegakkan kedisiplinan terhadap operasi tambang pasir ilegal /FOTO: ANTARA

SUMEDANG BAGUS - Polisi di Resor Majalengka telah melakukan penertiban terhadap kawasan pertambangan ilegal di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tindakan ini diambil karena kawasan tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk kegiatan penambangan.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyatakan bahwa tambang ilegal yang dimiliki oleh individu dengan inisial MFR diduga melakukan ekskavasi pasir dan tanah merah tanpa izin resmi. "Pemilik tambang ini adalah seorang warga Kabupaten Majalengka, dan selain pemilik, beberapa orang terkait juga diamankan oleh aparat kepolisian," kata Indra.

Tindakan penegakan hukum diambil setelah masyarakat melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut kepada pihak berwenang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat tipe ekskavator, dua buku catatan, uang tunai hasil penjualan pasir senilai Rp360 ribu, dan barang lain sebagai bukti.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Bertanding, Karate Jabar Gelar Try Out ke Kazakhstan dan Jepang

Indra menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar praktik penambangan ilegal tidak merugikan lingkungan dan masyarakat. Polisi juga berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal semacam ini dan akan memberlakukan tindakan pencegahan serta penegakan hukum yang ketat.

"Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tambahnya.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah