SUMEDANGKLIK – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang (Samsat Subang) Provinsi Jawa Barat, segera melibatkan dan berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai katalisator pembayaran pajak.
Diharapkan, upaya tersebut dapat memberikan kemudahan serta mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.
Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya mengatakan, pelibatan BUMDes ini sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintahan desa.
Baca Juga: Guru Besar Unpar, Prof Asep Warlan Yusuf Meninggal di RSHS Bandung
“Upaya tersebut untuk meningkatkan penghasilan daerah yang dihimpun dari setiap wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajaknya,” ungkap Lovita, Selasa 15 Maret 2022.
Pendapatan daerah, lanjut Lovita, nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan, dengan terjalinnya kolaborasi antar-pemerintahan ini, target pendapatan daerah Samsat Subang pada 2022 sebesar Rp.477,14 miliar, dapat tercapai.
Baca Juga: Pemain Persib Bandung Ezra Walian Dipastikan Absen saat Melawan Persebaya Sabtu 19 Maret 2022
Disinggung mengenai realisasi penerimaan pajak daerah pada 2021, Lovita menjelaskan, Samsat Subang berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp.447,32 miliar. Realisasi penerimaan pajak itu, dikatakan Lovita, bersumber dari beberapa sektor.