SUMEDANGKLIK – Para Kepala Desa (Kades) di kabupaten Bandung diharapkan memahami betul mekanisme dan regulasi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) agar penggunaan anggaran tersebut bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, ADD dan ADPD berasal dari dua sumber yang berbeda, dimana ADD bersumber dari APBN dan ADPD bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.
“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya, pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” ujar Dadang kepada wartawan di Soreang, Minggu 13 Februari 2022.
Baca Juga: Mau Hilangkan Penat? Datang Saja Ke Desa Wisata Baros Di Kabupaten Bandung!
Dadang Supriatna menyebut Kepala Desa yang berperan sebagai penerima anggaran tersebut diharapkan pada akhirnya tidak melakukan kesalahan dalam menentukan suatu kebijakan dan pembuatan anggaran, maka ia pun melakukan sosialisasi terkait regulasi dan mekanisme kedua anggaran tersebut.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, kita bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi sebelumnya, yang memang tidak semua kepala desa memahami tentang itu, tapi kedepan ini akan meminimalisir persoalan-persoalan,” pungkas Bupati.***