SUMEDANGKLIK - Kemarahan masyarakat Sunda kepada Arteria Dahlan ternyata masih juga belum redup. Ditambah lagi anggota DPR RI tersebut lolos dari jeratan hukum pidana karena memiliki hak imunitas.
Pernyataan Arteria Dahlan yang diduga mengandung unsur kebencian dan menyulut emosi masyarakat Sunda itu, diutarakannya saat dirinya melakukan rapat dengan Kejaksaan Agung pada Senin 17 Januari 2022 lalu.
Dalam rapat tersebut, ia melakukan kritik kepada jajaran Kejaksaan Agung agar kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda untuk segera diganti atau dipecat. Sebab, Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rapat tersebut sempat menggunakan bahasa Sunda.
Baca Juga: Kasus Binary Option Kian Memanas, Maru Nazara Peringatkan Ini Kepada Indra Kenz Cs
Terbaru, bermunculan kembali spanduk dan baligo yang terpasang dengan menampilkan wajah Arteria Dahlan di sejumlah titik Kota Bandung.
Pantauan di lapangan, salah satu spanduk bertuliskan 'Arteria Dahlan Politisi PDIP Musuh Sunda', terpasang di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Barat.
Jaenal (30) warga Kota Bandung yang mengetahui adanya spanduk tersebut mengatakan dukungannya kepada masyarakat Sunda pada umumnya untuk mengutuk perihal sikap wakil rakyat yang telah dianggap menghina suku Sunda.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kawasan Rebana Mampu Sumbang 3 Persen Ekonomi Nasional
"Saya sebagai warga Sunda sangat mengutuk sikap Arteria itu, tapi menurut saya jangan sampai dipolitisasi," katanya.