Negara Tetangga Terapkan Sanksi Rp300 Juta kepada Penyebar Hoax Covid-19

- 13 Maret 2021, 14:27 WIB
Negara Tetangga Sebelah utara kita yaitu Malaysia telah meresmikan peraturan yang akan menjerat penyebar hoax dengan denda hingga Rp300 juta
Negara Tetangga Sebelah utara kita yaitu Malaysia telah meresmikan peraturan yang akan menjerat penyebar hoax dengan denda hingga Rp300 juta /Pixabay/

PR SUMEDANG – Negara Tetangga Sebelah utara kita yaitu Malaysia telah meresmikan peraturan yang akan menjerat penyebar hoax dengan denda hingga Rp300 juta.

Maraknya kasus penyebaran berita palsu baik dalam media Sosial maupun media mainstream lainnya, membuat Malaysia menggagas peraturan baru untuk mengatasi penyebaran Hoax baik tentang Covid-19 hingga isu darurat lainnya.

Pasalnya berita palsu atau Hoax dalam situasi darurat, dianggap akan menyebabkan dampak serius bagi ketertiban masyarakat baik warga negara Malaysia maupun negara lainnya.

Baca Juga: Menjelang Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Menutup Semua Penerbangan

Sehingga melalui surat edaran pemerintah federal yang ditetapkan menurut Ordonansi Darurat (No. 2) tahun 2021. Malaysia secara resmi terapkan peraturan ini sejak Jumat, 12 Maret 2021.

Peraturan yang baru diresmikan ini akan memberikan sanksi denda hingga Rm100.000 setara dengan Rp300 juta atau hukuman penjara maksimal tiga tahun kepada para pelanggarnya jika telah terbukti bersalah.

Beberapa kasus pelanggaran terbagi menjadi beberapa aspek menurut bentuknya seperti berita, data, maupun laporan baik secara visual maupun audio yang mengandung informasi palsu terkait Covid-19 maupun isu darurat lainnya.

Baca Juga: Takut Telat Makan Siang? Jangan Khawatir, Berikut Ini Jadwal Mengisi Perut yang Sesuai Menurut Ahli

Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari World of Buss, Peraturan ini akan diberlakukan untuk semua pihak yang terlibat dalam penyebaran berita palsu baik dalam negeri maupun luar negeri yang membuat informasi atau kabar palsu yang mempengaruhi Malaysia dan warga negaranya.

Dalam Ordonansi tersebut menyatakan bahwa pengadilan memiliki kekuasaan untuk memerintahkan penghapusan publikasi jika dianggap berita palsu.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x