Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

- 2 Maret 2021, 14:15 WIB
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi.
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi. /reuters/

PR SUMEDANG - Usai putusan pengadilan 3 tahun penjara, Hakim Chritine Mee sebut ada bukti serius fakta korupsi yang  menyeret nama Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari The Guardian, Mantan Presiden Prancis Sarkozy dinyatakan bersalah karena korupsi dan pengaruh menjajakan tetapi kemungkinan besar tidak akan menghabiskan waktu di penjara.

“Ada bukti serius dari fakta korupsi antara Sarkozy, Herzog dan Azibert,” ungkap Hakim Christine Mee selaku ketua pengadilan.

Pasalnya kasus ini didasari oleh penyadapan telepon, yang dikenal sebagai perselingkuhan Bismuth.

Baca Juga: Bertabur Cerita Baru dan Unik, 8 Drama Korea yang Akan Tayang Ini Ternyata Diadaptasi dari Webtoon Populer

Paul Bismut adalah nama yang digunakan Sarkozy pada saat berkomunikasi dengan Herzog via dua telepon burner.

Komunikasi antara Sarkozy saat itu, dipantau Detektif Prancis pada September 2013, sebagai bagian dari penyelidikan atas klaim Sarkozy.

Tepatnya, ia mengaku tidak menerima sumbangan ilegal dan tidak diumumkan yang berasal dari diktator Libya Muammar Gaddafi untuk mendanai kampanye presiden 2007 yang sukses.

Penyadapan berlanjut, setelah didapati bahwa ada percakapan yang  membuktikan Sarkozy telah melakukan kontak dengan Azibert melalui Herzog untuk meminta informasi rahasia tentang kasus Bettencourt.

Baca Juga: Aktris Drakor 'Penthouse' Choi Ye Bin Tersandung Tuduhan Bullying, Agensi Buka Suara

Azibert pada saat itu, tengah menjadi anggota Pengadilan Kasasi yang merupakan pengadilan tertinggi di Prancis.

Sarkozy menghabiskan bertahun-tahun berusaha agar tuduhan Bismith dibatalkan dan kasusnya dibatalkan.

Herzog berpendapat, percakapan yang direkam secara diam-diam, antara ia dan Sarkozy dilindungi oleh hak istimewa klien sehingga pengacara tidak dapat menggunakannya sebagai bukti.

“Saya agresif, saya tidak berniat atas tuduhan yang belum saya lakukan. Saya tidak korup dan apa yang telah menimpa saya adalah skandal yang akan dicatat dalam sejarah. Kebenaran akan terungkap,” ujar Sarkozy sebelum persidangan lalu.

Baca Juga: Pertemuan Ketum Golkar dan NasDem Buat Sakit Kepala Koalisi Istana, Refly Harun: Skenario Baru Pilpres 2024

Lanjutnya, ia mengatakan akan menyambut sidang sebagai kesempatan untuk membersihkan namanya.

Mantan Presiden tersebut akan menghadiri pengadilan bulan ini dalam kasus lain.

Kasus perselingkuhan Bygmalion, dimana ia dituduh mengeluarkan uang untuk tawaran pemilihan ulang tahun 2012 terlalu banyak.

Ia tengah diselidiki atas tuduhan ‘pencucian kejahatan atau pelanggaran ringan,’ di Rusia terkait kegiatan konsultasi.

Baca Juga: Lirik Lagu ONF - Beautiful Beautiful Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sementara itu pendukung Sarkozy, menuduh hakim Prancis  menjadikan mantan Presiden tersebut sebagai target perang hukum yang tidak adil tanpa henti.

“Kasus ini bagi saya adalah stasiun salib. Tapi jika itu adalah harga yang harus dibayar agar kebenaran terungkap, saya siap menerimanya” ungkap Sarkozy.

“Saya masih memiliki kepercayaan pada keadilan negara kita,” pungkasnya.

Herzog dan Azibert telah mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding setelah
mendapat hukuman karena melanggar aturan kerahasiaan profesional antara ia dan kliennya tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x