India Membuat Mata Uang Digital Resmi Sendiri, Melarang Cryptocurrency

- 31 Januari 2021, 14:17 WIB
Cryptocurency, mata uang digital yang makin diminati.
Cryptocurency, mata uang digital yang makin diminati. /verdoux.co.uk

PR SUMEDANG – Pemerintah India dilaporkan ingin melarang semua cryptocurrency pribadi dan malah membuat mata uang digital resmi miliknya sendiri.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Indiatimes, laporan menunjukkan bahwa Reserve Bank of India yang akan membuat mata uang digital tersebut, setelah sebuah RUU akan dipertimbangkan pada sesi Anggaran Parlemen.

Mata uang digital yang akan diumumkan itu, ternyata telah diisyaratkan dalam sebuah laporan oleh Bloomberg Quint.

Baca Juga: Hyun Bin Membeli Rumah Baru, Persiapan Pernikahan dengan Son Ye Jin?

Sesuai laporan, mata uang tersebut akan diperkenalkan di bawah The Cryptocurrency dan Regulation of Official Digital Currency Bill, 2021 setelah disahkan.

Undang-undang tersebut akan ditujukan untuk melarang semua cryptocurrency swasta di India, selain menciptakan kerangka kerja fasilitatif untuk mata uang digital resmi yang dikeluarkan oleh RBI.

Namun, RUU tersebut akan memiliki pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasari cryptocurrency dan penggunaannya, sebagaimana disebutkan dalam Buletin Lok Sabha.

Baca Juga: Romelu Lukaku Dinilai Masih Kesal Usai Berseteru dengan Zlatan Ibrahimovic

Saat dan ketika disahkan, RUU tersebut akan menjadi perpanjangan dari keputusan sebelumnya oleh The Reserve Bank of India untuk melarang cryptocurrency di negara tersebut.

Bank sentral India pada 2018 telah mengarahkan semua entitas yang diatur, termasuk bank, untuk menghentikan transaksi apa pun dalam cryptocurrency swasta, menghentikan perdagangan cryptocurrency di India.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: India Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah