Diisukan Talak 3 Teh Ninih, Pengadilan Agama Bandung Ungkap Soal Berkas Aa Gym

- 6 Januari 2021, 08:55 WIB
Pasangan aa Gym dan teh Ninih
Pasangan aa Gym dan teh Ninih /Pikiran Rakyat /

PR SUMEDANG - Santer diberitakan, Aa Gym telah menjatuhkan talak tiga untuk istri pertamanya Teh Nining.

Kabar kurang sedang itu diduga berasal dari akun Facebook putra KH Abdullah Gymnastiar.

Postingan yang kemudian dihapus tersebut menyampaikan soal peceraian yang terjadi sehingga operasional pesantren akan sedikit mengalami perubahan.

Baca Juga: Keren! BLINK Beri Nama Bayinya dengan Kombinasi Member BLACKPINK

Namun, kabar yang beredar saat Aa Gym tengah berjuang melawan Covid-19 itu belum diketahui kebenarannya hingga Pengadilan Agama ungkap soal berkas.

Diberitiakan Pikiran-rakyat.com, awak media mencoba mengonfirmasi perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

Saat di konfirmasi, pihak pengadilan Agama Kota Bandung mengakui belum menerima gugatan cerai dari Aa Gym maupun dari Teh Ninih.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Episode 6 Januari 2021, Andin Tahu Aldebaran adalah Kakak Roy?

"Untuk nama Abdulah Gymnastiar sejauh ini belum terdaftar di Pengadilan Agama Kota Bandung," ujar Humas PA Bandung, Subai SH seperti dikutip dari kanal YouTube Indosiar pada 6 Januari 2021, dalam artikel Kabar Perceraian Aa Gym dan Teh Ninih Berhembus Kencang, Pengadilan Agama Bandung Ungkap Soal Berkas

Dengan belum terdaftarnya nama Aa Gym dan Teh Ninih di pengadilan, Humas PA Kota Bandung menjelaskan perkara belum bisa diketahui, dan akan terungkap saat persidangan bergulir.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah