Temuan Mengejutkan Polisi Terkait Prostitusi Artis ST dan MA, dari Tarif hingga Kencan Bertiga

- 27 November 2020, 15:02 WIB
Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Prostitusi Online yang Menjerat Artis ST dan MA.
Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Prostitusi Online yang Menjerat Artis ST dan MA. /PMJ News/Fajar/ PMJ News/Fajar

Sementara itu, untuk melakukan hubungan Threesome ini, mucikari mengaku memasang tarif Rp110 juta.

“Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” lanjut Sudjarwako.

Baca Juga: Tak Perlu Mahal, Lakukan Hal Ini di Rumah untuk ‘Me Time’ Anda

Atas perbuatannya mucikari berinisial AR dan CA yang merupakan suami istri telah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah