Sementara itu, untuk melakukan hubungan Threesome ini, mucikari mengaku memasang tarif Rp110 juta.
“Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” lanjut Sudjarwako.
Baca Juga: Tak Perlu Mahal, Lakukan Hal Ini di Rumah untuk ‘Me Time’ Anda
Atas perbuatannya mucikari berinisial AR dan CA yang merupakan suami istri telah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***