Akselerasi Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 4 Peraturan

- 11 Januari 2024, 13:46 WIB
OJK
OJK /Dokumen OJK

SUMEDANG BAGUS -- Untuk menguatkan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 4 Peraturan OJK (POJK). Penerbitan empat POJK tersebut juga untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun sehingga menjadi sektor industri yang kuat dan mampu tumbuh secara berkelanjutan. Dengan begitu, sektor asuransi dan dana pensiun dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 tersebut yaitu:

  1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
  2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
  3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
  4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Baca Juga: Jumlah Penumpang KA di Daop 2 Bandung pada Masa Angkutan Nataru 2023-2024 Capai 1.169.892 Orang

Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis  perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal. Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Selain itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi COVID-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah. Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

Beberapa substansi utama dimuat di dalam ketentuan POJK tersebut, diantaranya mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, hingga sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan. Tak hanya itu, dimuat pula tentang batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi. 

Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. Hal tersebut diantaranya: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah